Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewakilkan kepada seseorang untuk melaksanakan tawaf ifadah dan tawaf wada’ untuk saya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Melaksanakan Tawaf Ifadah Dan Tawaf Wada’ Untuk Saya

Pertanyaan

Apakah saya boleh untuk mewakilkan kepada seseorang untuk melaksanakan tawaf ifadah dan wada' untuk saya jika tidak memungkinkan bagi saya untuk kembali ke Makkah al-Mukarramah, karena saya sudah lanjut usia dan kesehatan saya lemah?

Jawaban

Tawaf ifadah dan tawaf wada’ tidak boleh diwakilkan. Orang yang lemah, tawafnya adalah dengan cara digotong. Jadi Anda harus datang ke Mekah sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'