Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewakili haji untuk orang yang masih hidup namun lemah fisik

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mewakili Haji Untuk Orang Yang Masih Hidup Namun Lemah Fisik

Pertanyaan

Ibu saya sudah tua dan menetap di Mesir. Dia tidak mampu melaksanakan ibadah haji. Selain karena usianya yang telah lanjut, dia juga terkena penyakit persendian tulang hingga membuatnya tidak kuat berjalan. Sebelumnya saya telah menunaikan ibadah haji, dan pada tahun 1417 H saya telah melaksanakan haji atas nama ibu saya. Apakah haji yang telah saya lakukan atas nama ibu saya yang tidak mampu (secara fisik) tersebut diterima atau tidak? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda untuk melayani Islam dan kaum muslimin, serta mencurahkan ilmu-Nya kepada Anda.

Jawaban

Mewakilkan haji untuk orang yang masih hidup namun lemah fisik karena lanjut usia atau sakit yang tidak ada harapan sembuh dibolehkan jika yang mewakili sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma,

أن امرأة من خثعم قالت: يا رسول الله: إن فريضة الله على عباده في الحج أدركت أبي شيخًا كبيرًا لا يستطيع أن يثبت على الراحلة، أفأحج عنه؟ قال: نعم

“bahwa seorang wanita dari Khats`am berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji tertanggung bagi ayah saya saat dia sudah tua renta dan tidak mampu bertahan di atas hewan tunggangan. Apakah saya boleh menunaikan haji untuknya?” Beliau menjawab, “Ya, boleh”.”

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih masing-masing. Oleh karena itu, haji yang Anda laksanakan untuk ibu Anda dalam kondisi seperti ini sah apabila dia mengizinkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'