Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

merenggut keperawanan dengan jari

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Merenggut Keperawanan Dengan Jari

Pertanyaan

Pernikahan dengan gendang dan zagharid, merenggut keperawanan dengan jari.

Jawaban

Mengumumkan pernikahan diperintahkan oleh syar’iat. Zagharid (teriakan khas wanita Arab sebagai ekspresi kegembiraan, ed) sama dengan hukum nyanyian, merenggut keperawanan dengan jari dilarang secara syari’at, hal itu adalah kebiasaan yang buruk, karena bertentangan dengan petunjuk Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh menghilangkanya dengan cara menggaulinya, dan hal tersebut termasuk seperti seorang gadis membuka auratnya di hadapan wanita karena suami melakukan hal itu di hadapan wanita lain. Menabuh rebana dalam pernikahan hanya boleh dilakukan oleh kaum wanita dan tidak untuk lelaki. Menabuh rebana merupakan salah satu media pengumuman pernikahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'