Mengumumkan pernikahan diperintahkan oleh syar’iat. Zagharid (teriakan khas wanita Arab sebagai ekspresi kegembiraan, ed) sama dengan hukum nyanyian, merenggut keperawanan dengan jari dilarang secara syari’at, hal itu adalah kebiasaan yang buruk, karena bertentangan dengan petunjuk Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh menghilangkanya dengan cara menggaulinya, dan hal tersebut termasuk seperti seorang gadis membuka auratnya di hadapan wanita karena suami melakukan hal itu di hadapan wanita lain. Menabuh rebana dalam pernikahan hanya boleh dilakukan oleh kaum wanita dan tidak untuk lelaki. Menabuh rebana merupakan salah satu media pengumuman pernikahan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.