Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meremehkan pelaksanaan shalat

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Meremehkan Pelaksanaan Shalat

Pertanyaan

Seorang lelaki suka meremehkan shalat, ia tidak melakukan shalat pada waktunya. Misalnya ia menjamak dua shalat atau lebih pada satu waktu, dan kerap kali ia sengaja tidur ketika sudah dekat waktu shalat, atau mendengar azan lantas tidur hingga habis waktu shalat. Apakah tidur seperti itu dosanya dihapuskan (karena meninggalkan ibadah wajib)? Dan apa hukumnya berteman dengan orang tersebut serta makan, minum dan berbicara bersamanya setelah dinasehati berkali-kali? serta makan, minum dan berbicara bersamanya setelah dinasehati berkali-kali?

Jawaban

Shalat itu tidak boleh ditunda dari waktunya tanpa ada udzur yang dibolehkan syariat, seperti niat menjamak bagi yang diperbolehkan menjamak dua shalat. Orang yang mengerjakan shalat di luar waktunya secara sengaja berarti ia telah mendurhakai Allah Ta’ala dan melakukan dosa besar. Perbuatannya itu wajib diingkari.

Ia wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala, dan mengerjakan shalat secara berjamaah pada waktunya. Jika ia bersikeras dengan perbuatannya tersebut maka tidak diperbolehkan menjadikannya sebagai teman, dan ia wajib ditinggalkan serta dijauhi, dan melaporkan masalahnya ke lembaga pemerintah Islam (pihak pemerintah yang berwenang) untuk diambil tindakan yang tepat baginya.

Dan tidurnya tersebut tidak dianggap udzur hingga diperbolehkan meninggalkan shalat atau menundanya dari waktunya, karena kesengajaannya tidur pada waktu atau dekat waktu shalat.

Sejumlah ulama berpendapat bahwa apabila sengaja menunda shalat dari waktunya tanpa uzur yang dibolehkan syariat maka hukumnya adalah kafir, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة

“Antara seorang (Muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat”

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnya dan sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian yang mengikat antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir”

Dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad dan para penyusun kitab as-Sunan yang empat dengan sanad sahih dari Buraidah bin al-Hashib radhiyallahu `anhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'