Saya pernah memiliki seorang istri yang saya cerai melalui khuluk dengan imbalan sejumlah uang yang kami sepakati. Namun, saya merelakan uang itu dan saya tidak menerima sedikit pun darinya. Hal tersebut sebagaimana dapat diketahui dengan jelas melalui salinan dari surat khuluk.
Saya merelakan imbalan khuluk tersebut karena dia adalah putri paman saya. Sejak saya mengkhuluknya hingga saat ini, Allah belum mempertemukannya dengan suami yang baru, padahal saya, dia, dan keluarganya ingin agar saya kembali menikahinya dengan akad dan mahar baru. Mohon fatwa Anda dalam masalah ini.
Di antara isi surat khuluk tersebut adalah bahwa uang imbalan khuluk tersebut dibayarkan oleh saudara istri saya dua tahun setelah khuluk, kecuali jika mantan istri saya menikah lagi sebelum waktu tersebut, maka uang ganti khuluk tersebut akan segera dilunasi.
Setelah surat khuluk tersebut, pada tanggal 16/3/1390 H diterbitkan surat lampiran yang menyatakan bahwa A. Y. A. merelakan uang imbalan khuluk.
Pertama, Khuluk yang dilakukan oleh A. Y. A. terhadap istrinya dengan imbalan adalah talak bain. Jika pihak suami merelakan uang imbalan tersebut, maka hal itu tidak berpengaruh terhadap jatuhnya talak. Kedua, A. Y. A. boleh menikahi lagi mantan istrinya yang telah dia khuluk dengan akad dan mahar yang baru dengan kerelaan dari mantan istrinya tersebut jika sebelumnya tidak pernah terjadi dua talak terhadapnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.