Jika pemasalahannya adalah seperti yang disebutkan, yaitu merekam dan menjaga alat perekam dan kasetnya dari penyalahgunaan orang lain, maka hal itu boleh.
Bahkan, perbuatannya tersebut malahan bisa dianjurkan jika dapat membantu kepentingan pendalaman agama dan membantu proses mendapatkan ilmu yang bermanfaat karena sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan.
Kenyataan bahwa alat perekam banyak digunakan untuk merekam beragam keburukan, tidak menghalangi hal itu, selama Anda menggunakannya dalam kebaikan saja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.