Merayakan kehamilan jika melewati bulan tertentu dan setelah melahirkan dengan pembacaan maulid Nabi adalah perbuatan bid’ah yang tidak ada dasarnya. Yang ada dalam syariat adalah akikah bayi setelah dilahirkan dengan menyediakan dua ekor kambing untuk bayi lelaki atau satu ekor untuk bayi perempuan, yang disembelih pada hari ketujuh sambil memberikan nama dan memotong rambut untuk bayi lelaki. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Setiap anak lahir dalam kondisi tergadaikan oleh akikahnya. Pada hari ketujuh, disembelihkan (kambing aqiqah) untuknya, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk akikah dua ekor kambing untuk bayi lelaki dan satu ekor untuk bayi perempuan. Jika tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, maka akikah boleh dilakukan kapan pun memungkinkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.