Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

merayakan kehamilan setelah melewati bulan tertentu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Merayakan Kehamilan Setelah Melewati Bulan Tertentu

Pertanyaan

Di negara saya ada sebuah tradisi, yaitu ketika kandungan wanita hamil sudah melewati tujuh bulan, kehamilan itu dirayakan dengan berbagai cara yang berbeda-beda, tergantung adat di daerah masing-masing. Demikian pula setelah hari kelahiran, mereka merayakannya dengan membaca maulid Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Pertanyaannya, bagaimana pandangan Anda mengenai hal ini dan apakah ada dalil syariat yang menjadi landasannya?

Jawaban

Merayakan kehamilan jika melewati bulan tertentu dan setelah melahirkan dengan pembacaan maulid Nabi adalah perbuatan bid’ah yang tidak ada dasarnya. Yang ada dalam syariat adalah akikah bayi setelah dilahirkan dengan menyediakan dua ekor kambing untuk bayi lelaki atau satu ekor untuk bayi perempuan, yang disembelih pada hari ketujuh sambil memberikan nama dan memotong rambut untuk bayi lelaki. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق ويسمى

“Setiap anak lahir dalam kondisi tergadaikan oleh akikahnya. Pada hari ketujuh, disembelihkan (kambing aqiqah) untuknya, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”

Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk akikah dua ekor kambing untuk bayi lelaki dan satu ekor untuk bayi perempuan. Jika tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, maka akikah boleh dilakukan kapan pun memungkinkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'