Selama proses susuan tersebut tidak jelas diketahui, maka wajib untuk berhati-hati dalam masalah ini. Maksudnya, Anda jangan menganggapnya sebagai penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram. Sebab, ada kemungkinan tidak lengkapnya syarat susuan yang syar’i. Dengan begitu, perempuan-perempuan yang disebutkan di atas termasuk orang asing (non-mahram) bagi Anda.
Akan tetapi, karena masih ada kemungkinan syarat proses susuan tersebut terpenuhi, maka sebaiknya Anda tidak menikahi mereka demi asas kehati-hatian. Sebagaimana diketahui dalam kaidah hukum syar’i bahwa “berhati-hati dalam masalah rahim tidak seperti kehati-hatian dalam masalah lainnya”. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Tinggalkanlah sesuatu yang membuatmu ragu kepada sesuatu yang tidak membuatmu ragu.”
Dan sabdanya pula,
“Siapa yang menjaga dirinya dari hal-hal syubhat, maka dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.