Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka yang lebih diutamakan pada harta jenazah adalah melunasi utangnya, lalu menunaikan wasiatnya, dan sisa hartanya dibagi-bagi, seperempat untuk suami, seperenam untuk ayah, dan sisanya adalah hak anak-anak perempuan dan laki-laki (laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan).
Masing-masing ahli waris memiliki bagiannya pada uang dan saham. Terkait keinginan Anda untuk menyumbangkan warisan tersebut sebagai sedekah untuk almarhumah, maka hanya diperbolehkan pada bagian Anda dan ayah Anda jika dia mengizinkan, juga pada bagian anak-anak yang sudah dewasa di antara mereka, asalkan mereka rela. Adapun pemindahan saham kepada nama Anda, hal ini tergantung kepada ahli waris yang lain.
Jika ayahnya menyetujui pemindahan saham tersebut atas nama Anda, maka itu adalah keputusannya. Namun saham milik anak-anak harus tetap atas nama mereka masing-masing sebagai ahli waris, sedangkan jika yang sudah dewasa di antara mereka menyepakati pemindahan bagian sahamnya atas nama Anda, maka hal ini merupakan keputusannya. Jika almarhumah meninggalkan wasiat untuk menyumbangkan sepertiga hartanya, maka Anda tidak berhak mengubah sepertiga saham itu atas nama Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.