Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyimpan uang di bank padahal mampu menjaganya dari penjahat dan sejenisnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyimpan Uang Di Bank Padahal Mampu Menjaganya Dari Penjahat Dan Sejenisnya

Pertanyaan

Apa pandangan Anda -semoga Allah memberi taufik kepada Anda- tentang orang yang menyimpan uangnya di bank-bank yang menerapkan sistem riba lalu bank-bank itu menggunakan uang simpanan masyarakat tersebut pada transaksi-transaksi riba? Perlu disampaikan bahwa penyimpan ini mampu melindungi uangnya dari penjahat dengan menggunakan kotak-kotak yang kuat dan khusus untuk penyimpanan uang.

Jawaban

Jika bank menggunakan harta masyarakat yang dititipkan dalam transaksi riba, padahal pemilik uang mampu menjaga uangnya dari perampok dan sejenisnya dengan cara-cara lain yang tidak mengandung riba, maka haram baginya untuk menyimpan uang di bank dan tempat lain yang menggunakan sistem haram dan menggunakannya untuk melakukan perbuatan mungkar. Perantara suatu kejahatan adalah kejahatan, menolong untuk melakukan perbuatan haram adalah haram, dan hukum sarana suatu perbuatan sama dengan hukum tujuan perbuatan itu sendiri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'