Jika bank menggunakan harta masyarakat yang dititipkan dalam transaksi riba, padahal pemilik uang mampu menjaga uangnya dari perampok dan sejenisnya dengan cara-cara lain yang tidak mengandung riba, maka haram baginya untuk menyimpan uang di bank dan tempat lain yang menggunakan sistem haram dan menggunakannya untuk melakukan perbuatan mungkar. Perantara suatu kejahatan adalah kejahatan, menolong untuk melakukan perbuatan haram adalah haram, dan hukum sarana suatu perbuatan sama dengan hukum tujuan perbuatan itu sendiri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.