Pertama, tidak boleh menyimpan uang di bank yang menerapkan sistem riba sekalipun bunga uangnya tidak diambil karena hal itu berarti tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta`ala telah berfirman,
“dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Namun, jika seorang Muslim takut uangnya akan hilang dan tidak ada jalan lain untuk menjaganya kecuali dengan cara menyimpannya di bank yang menerapkan sistem riba, maka dia diberi keringanan untuk melakukannya tanpa mengambil bunga uang simpanannya, dengan alasan melakukan mudarat yang lebih ringan dan menghindari mudarat yang lebih besar.
Kedua, berinteraksi dengan bank-bank yang menerapkan sistem riba dalam urusan-urusan yang dibolehkan, seperti mentransfer uang, adalah boleh ketika dibutuhkan. Sementara itu, berinteraksi dengan bank-bank tersebut dalam urusan-urusan yang diharamkan adalah tidak boleh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.