Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyimpan uang di bank bagi orang yang bukan pelaku bisnis

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyimpan Uang Di Bank Bagi Orang Yang Bukan Pelaku Bisnis

Pertanyaan

Saya memiliki sejumlah uang yang saya simpan di salah satu bank investasi yang hanya tersebar di wilayah ini. Di antara bank-bank tersebut ada pula yang menggunakan sistem islami, namun tidak tunduk pada undang-undang yang berlaku dan prinsip penjaminan. Perlu diketahui bahwa saya tidak mempunyai bisnis apa pun untuk mengembangkan uang tersebut, dan saya bekerja sebagai pegawai negeri.

Jawaban

Anda tidak boleh menyimpan uang di bank konvensional untuk diinvestasikan, meskipun Anda tidak memiliki bisnis yang Anda jalani sendiri. Sebab, ini berarti Anda ikut serta dan saling menolong dalam investasi ribawi. Masih banyak cara investasi tanpa menggunakan jasa bank, seperti melalui perusahan perkongsian yang menggunakan sistem bagi hasil, bersama orang-orang amanah dan terpercaya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'