Misalkan saya memiliki sebuah perusahaan niaga dan kontraktor, lalu saya pergi ke Mesir, Suriah, Sudan, Pakistan, atau negara asing lainnya, kemudian saya membawa beberapa orang buruh yang sudah setuju untuk saya sewa per bulan dengan gaji 800 atau 1000 riyal per orang.
Namun setelah dibawa, saya didatangi seorang pelaku bisnis dan saya sewakan buruh tersebut kepadanya dengan upah sebesar 2000 riyal. Dari uang sewa itu saya berikan kepada buruh sebesar 1000 riyal, sementara sisanya untuk saya pribadi sebagai laba dari usaha penyewaan.
Pertanyaannya, apakah hal semacam ini diperbolehkan, mengingat beban berat yang telah ditanggung oleh pemilik perusahaan dalam menangani buruh tersebut, yaitu pertama, beban pengiriman dari luar negeri, dan yang kedua adalah beban pertanggungjawaban terhadap negara ataupun pihak yang berwenang?
Orang yang menyewa jasa pekerja dengan upah bulanan yang sudah disepakati bersama boleh menyewakannya kepada orang lain dengan upah yang lebih besar. Sebab, perbuatan itu masih tergolong penyewaan jasa yang pada dasarnya dibolehkan oleh syariat, asalkan kedua kontrak penyewaan tersebut masih dalam satu jenis pekerjaan.