Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyewakan hewan pejantan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menyewakan Hewan Pejantan

Pertanyaan

Apakah boleh mengambil upah atas air mani hewan?

Jawaban

Tidak boleh mengambil upah atas air mani hewan. Dalil mengenai hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu `anhu, dia berkata,

نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل

“Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang mengambil upah dari air mani hewan pejantan.” (HR. Ahmad, Bukhari, Nasa’i, dan Abu Dawud)

Diriwayatkan pula dari Jabir,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع ضراب الفحل

“Bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli mani hewan pejantan.” (HR. Muslim dan Nasa’i)

Ada pula hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu `anhu,

أن رجلاً من كلاب سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل، فنهاه، فقال: يا رسول الله: إننا نطرق الفحل فنكرم، فرخص له في الكرامة

“Bahwa seorang lelaki dari Suku Kilab bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai hukum menyewakan hewan pejantan dan beliau pun melarangnya. Laki-laki itu berkata, “Wahai Rasulullah, kami meminjamkan hewan pejantan, lalu kami diberi hadiah.” Beliau memberi keringanan dalam menerima hadiah.” (HR. Tirmidzi). Menurut Tirmidzi kualitas hadits itu hasan gharib.

Maksud dari kalimat “’asbul fahl” adalah air mani hewan, baik unta, kuda, kambing, atau lainnya. Hukum asal dari larangan tersebut adalah haram. Kalimat “beliau memberi keringanan dalam menerima hadiah” menunjukkan bahwa jika pemilik hewan pejantan diberi hadiah tanpa adanya persyaratan dan kesepakatan sebelumnya, maka hal itu tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'