Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyewa save deposit box di bank

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menyewa Save Deposit Box Di Bank

Pertanyaan

Kami melakukan transaksi pasar bebas dengan rakyat Brazil. Kami memiliki tempat-tempat perdagangan. Setiap hari kami menyimpan uang di bank dan tidak kami pegang sendiri karena takut dicuri. Uang yang kami titipkan di bank tersebut mengalami penurunan nilai tukar terhadap dollar setiap harinya. Misalnya hari ini saya menitipkan uang di bank sebesar 100.000 Cruzeiro Real Brazil (yang pada tahun 1994 oleh pemerintah diganti menjadi Real Brazil (R$) saja - ed.) atau setara dengan 380 US$ (Dollar Amerika). Dalam sebulan, nilai seratus ribu tersebut menjadi 295 US$. Nilai mata uang Brazil jatuh karena keruntuhan ekonomi makro di negara tersebut. Seandainya setelah satu bulan saya datang untuk mengambil uang 100.000 R$, memang saya menerima sebesar 100.000 R$ juga, namun dengan nilai tukar yang lebih sedikit dari itu, sebagaimana yang telah saya sebutkan. Nilai tukar mata uang tersebut jatuh, padahal harga barang-barang di pasar mengalami kenaikan. Sekarang seandainya kami mengambil bunga dari bank, maka itu dapat menggantikan kerugian tersebut. Dengan mengambil bunga, maka jumlah uang akan menjadi 110.000 R$, sehingga bunga tersebut dapat menggantikan kerugian akibat penurunan nilai tukar. Bagaimana pendapat Anda? Mohon dijawab. Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda. Apakah bunga bank ini boleh diambil? Perlu diketahui bahwa penduduk Brazil terdiri dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya satu berbanding seribu jumlah kaum Muslimin. Apakah boleh memberlakukan riba pada transaksi antara orang muslim dengan kafir?

Jawaban

Pertama, sangat mungkin Anda menyewa save deposit box di bank untuk meletakkan uang, perhiasan, dan barang-barang penting lainnya seperti surat transaksi dan dokumen berharga. Jangan diberi peluang bank konvensional untuk menggunakan uang Anda untuk hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.

Kedua, jika Anda menyimpan uang di rekening bank karena khawatir dicuri dan semisalnya, maka nilai tukarnya tidak hanya berkurang dan mengalami penurunan saja, namun dapat berkurang dan bertambah sesuai prinsip penawaran dan permintaan, serta harga-harga pasar global yang senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Jika nilai tukarnya berkurang di satu waktu, maka akan bertambah di waktu yang lain.

Dengan memperkirakan akan terjadi penurunan harga secara terus-menerus, dan Anda adalah seorang pebinis, maka tentu mudah bagi Anda untuk membelanjakan uang menjadi barang. Anda hanya memegang sedikit uang untuk kebutuhan sedangkan sisanya diputar untuk bisnis. Barang tersebut juga akan menyesuaikan dengan prinsip penawaran dan permintaan, dalam hal naik dan turunnya. Ini akan terjadi pada semua barang properti dan komoditas.

Keuntungan dan kerugian akan mengikuti prinsip tersebut. Tidak ada satu pun dari hal-hal yang Anda sebutkan dapat dijadikan alasan untuk membolehkan Anda melakukan transaksi riba yang telah diharamkan oleh Allah Ta’ala. Senantiasalah bertakwa kepada Allah dalam semua urusan dan carilah harta yang halal. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'