Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyembelih kambing untuk istri dalam rangka menolak `ain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyembelih Kambing Untuk Istri Dalam Rangka Menolak `Ain

Pertanyaan

Mereka juga memiliki adat yang selalu dilakukan pada saat salah seorang di antara mereka menikah, atau kadang wali perempuan yang mewasiatkan hal itu. Karena mereka mewajibkan diri untuk menyembelih domba setiap tahun sebagai sedekah istri dan anak-anak mereka kepada Allah dengan keyakinan bahwa hal itu akan melindungi mereka dari iri, penyakit dan musibah. Mereka menazarkan hal itu kepada Allah setiap tahun dan menyebutnya dengan "razbah". Pada saat menyembelih mereka menyebut nama Allah. Sebagian orang mengira bahwa keterlambatan melakukan hal itu akan menyebabkan penyakit dan musibah, tapi sebagian yang lain meyakini sepenuhnya bahwa hanya Allah yang mendatangkan penyakit itu, tapi mereka menjadikan hal itu nazar atas diri mereka. Bagaimana hukum perbuatan mereka ini, syaikh yang terhormat? Apa yang harus mereka lakukan? Semoga Allah memberkati Anda dan ilmu Anda, serta menjadikan Anda bermanfaat untuk Islam dan kaum Muslimin.

Jawaban

Menyembelih domba setiap tahun setelah pernikahan dengan keyakinan bahwa hal itu akan melindungi mereka dari iri, penyakit, dan musibah adalah perbuatan haram dan keyakinan yang batil. Walaupun disebut dengan sedekah, perbuatan itu tetaplah tidak boleh.

Hal itu merupakan pengantar kepada kesyirikan, maka harus ditinggalkan dan bertobat dari hal tersebut, kemudian bertawakkal kepada Allah saja karena tidak ada yang menolak keburukan dan mendatangkan kebaikan kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'