Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyembelih hewan ketika pengantin perempuan memasuki rumah suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyembelih Hewan Ketika Pengantin Perempuan Memasuki Rumah Suami

Pertanyaan

Kami memiliki berbagai macam tradisi pernikahan. Ketika sang istri datang dari rumah keluarganya ke rumah suaminya, seekor kambing atau domba disembelih di saat dia akan masuk pintu rumah. Apa hukum perbuatan ini? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Menyembelih suatu sembelihan ketika seorang istri memasuki rumah suaminya dalam rangka menyenangkan jin dan berkeyakinan bahwa apabila hewan sembelihan tidak disembelih, maka dia atau keluarganya akan ditimpa hal-hal yang tidak diinginkan dan hal-hal lainnya adalah tradisi yang terlarang (haram), bahkan syirik besar, karena hal itu adalah sembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah.

Menyembelih hewan adalah ibadah yang harus diniatkan untuk Allah Ta’ala yang hanya bisa digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Barangsiapa mengubah niat menyembelih tersebut untuk selain Allah, maka dia telah melakukan syirik besar. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah: “Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”.(162) tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’aam: 162-163)

Rasulullah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Ia bersabda,

لعن الله من ذبح لغير الله

“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Sahihnya.)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'