Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyembelih (hewan) di saluran air untuk meminta hujan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyembelih (Hewan) Di Saluran Air Untuk Meminta Hujan

Pertanyaan

Sebagian penduduk desa, apabila terjadi kemarau panjang mereka membawa sapi atau unta berjalan menyusuri saluran air, kemudian mereka meminta rahmat dan pertolongan kepada Allah setelah menyembelih sapi atau unta tersebut. Mohon fatwanya, semoga Allah memberi (Anda) pahala.

Jawaban

Yang disyariatkan bagi kaum Muslimin apabila hujan tidak kunjung turun dan tanah telah menjadi gersang adalah mereka diperintahkan untuk salat, puasa, sedekah, menjauhi perbuatan aniaya, dan menghindari saling membenci, karena ketaatan adalah sebab datangnya keberkahan-keberkahan, sedangkan kemaksiatan adalah sebab kekeringan, dan hendaknya seorang imam menjadikan satu hari untuk masyarakat keluar melakukan salat istisqa (salat minta hujan).

Mereka keluar dengan penuh santun, khusyu`, dan merendahkan diri lalu imam melakukan salat bersama semua yang hadir dua rakaat. Adapun menyembelih sapi atau unta di aliran air dengan harapan agar hujan turun, terkadang hal itu sampai kepada tingkat syirik apabila mereka berkeyakinan bahwa perbuatan itu adalah sebab yang pasti agar hujan turun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'