Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyekolahkan anak di sekolah non-muslim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyekolahkan Anak Di Sekolah Non-Muslim

Pertanyaan

Apa hukum seseorang menyekolahkan putra dan putrinya di sekolah Perancis atau Inggris yang bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam? Dia mengatakan bahwa dirinya adalah seorang Muslim yang ingin memilihkan masa depan yang baik untuk anak-anaknya?

Jawaban

Seorang ayah harus memberikan kepada putra dan putrinya pendidikan yang islami. Sebab, mereka adalah amanah bagi sang ayah dan akan dimintai pertanggungjawabannya pada Hari Kiamat.

Dia tidak boleh menyekolahkan putra dan putrinya di sekolah-sekolah kafir, karena dikhawatirkan mereka akan mendapat fitnah (hal-hal buruk), kerusakan akidah, dan dekadensi moral.

Adapun mengenai masa depan mereka, semuanya sudah diatur oleh kekuasaan Allah `Azza wa Jalla. Allah `Azza wa Jalla berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaaq : 4)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'