Ketika saya hamil enam bulan saya pergi mengambil korma dalam kondisi marah. Korma itu ada di sebuah bak yang dibatasi dinding. Untuk mengambil korma tersebut saya harus membungkuk. Kemudian saya menekankan perut saya ke dinding untuk mengambil korma. Setelah itu saya merasakan sakit perut selama sebulan. Saat lahir, janin sudah dalam kondisi meninggal dunia. Saya tidak pernah berniat menyakiti janin tersebut sedikitpun. Kejadian ini terjadi semenjak dua puluh tahun yang lalu. Ayah janin ini sekarang sudah meninggal. Saya memohon kepada Allah dan meminta Anda memberi saya fatwa, apakah ada kewajiban bagi saya dalam masalah ini? Semoga Allah menjaga Anda.
Jika yang terjadi seperti yang Anda sebutkan, dan kandungannya sudah ditiupi ruh, maka Anda dikenai kafarat, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, enam puluh hari. Sebab, perbuatan itu telah menyebabkan meninggalnya janin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.