Ayah saya wafat dengan meninggalkan empat orang putra dan empat orang putri. Seorang saudara laki-laki, tiga orang saudara perempuan, dan saya, adalah saudara kandung seibu sebapak. Dua saudara laki-laki dan perempuan yang lain berasal dari ibu yang sama.
Sedangkan beberapa orang saudara laki-laki semua dari pihak ayah saya. Singkat cerita, setelah itu saudara laki-laki yang sekandung dengan saya meninggal dunia. Kemudian, dua orang saudara perempuan saya yang sekandung juga meninggal dunia.
Saya berharap kepada Allah, kemudian kepada Anda, agar Anda berkenan memberikan penjelasan kepada saya akan hal ini. Apakah saya berhak menuntut hak waris atas peninggalan saudara-saudara sekandung saya yang telah meninggal pasca-wafatnya ayah saya?
Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda berhak menuntut hak waris Anda atas saudara-saudara sekandung yang sudah meninggal dunia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.