Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda shalat subuh hingga terbit matahari

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Shalat Subuh Hingga Terbit Matahari

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan menunda shalat Subuh hingga terbit matahari, dan apa hukumnya bagi yang menundanya, dan apakah diperbolehkan melakukan shalat sunat setelah terbit fajar hingga tergelincir matahari?

Jawaban

Shalat itu tidak boleh ditunda dari waktunya, baik itu shalat Subuh maupun yang lainnya berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)

Tidak ada masalah melakukan shalat sunat pada waktu antara naiknya matahari sampai tegaknya sebelum tergelincir apalagi shalat Dhuha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'