Dalam melakukan proses operasi, seorang dokter spesialis hendaknya memperhatikan waktu yang sekiranya tidak menghambat pelaksanaan shalat pada waktunya. Tapi dalam kondisi darurat diperbolehkan menjamak dua shalat dengan jamak takdim atau jamak ta`khir, seperti Zuhur dengan Asar, atau Magrib dengan Isya berdasarkan tingkat daruratnya.
Adapun jika shalat yang tidak bisa dijamak dengan shalat setelahnya seperti Asar dengan Subuh, apabila memungkinkan maka harus dilaksanakan pada waktunya walaupun secara bergantian dengan para karyawan, kemudian yang lain melaksanakan shalat setelahnya (dan itu baik). Tetapi jika tidak memungkinkan, maka tidak masalah menunda shalat lalu mengqadanya setelah selesai proses operasi karena kondisi darurat. Dan darurat itu dinilai berdasarkan kadarnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam