Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda shalat asar karena pekerjaan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Shalat Asar Karena Pekerjaan

Pertanyaan

Apa hukum syariat menunda shalat Asar sampai menjelang masuk waktu shalat Magrib karena terikat menangani beberapa pasien sakit. Pihak fakultas juga tidak mengizinkan untuk pergi sampai selesai menangani pasien dan mendapat izin dari dokter spesialis?

Jawaban

Dalam melakukan proses operasi, seorang dokter spesialis hendaknya memperhatikan waktu yang sekiranya tidak menghambat pelaksanaan shalat pada waktunya. Tapi dalam kondisi darurat diperbolehkan menjamak dua shalat dengan jamak takdim atau jamak ta`khir, seperti Zuhur dengan Asar, atau Magrib dengan Isya berdasarkan tingkat daruratnya.

Adapun jika shalat yang tidak bisa dijamak dengan shalat setelahnya seperti Asar dengan Subuh, apabila memungkinkan maka harus dilaksanakan pada waktunya walaupun secara bergantian dengan para karyawan, kemudian yang lain melaksanakan shalat setelahnya (dan itu baik). Tetapi jika tidak memungkinkan, maka tidak masalah menunda shalat lalu mengqadanya setelah selesai proses operasi karena kondisi darurat. Dan darurat itu dinilai berdasarkan kadarnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'