Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda qada ramadan dan menunaikannya setelah sembuh

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Qada Ramadan Dan Menunaikannya Setelah Sembuh

Pertanyaan

Istri saya mengalami gangguan kesehatan. Dia tidak dapat menunaikan ibadah puasa Ramadan tahun lalu. Sekarang pun dia tidak dapat berpuasa. Oleh karena itu, kami meminta fatwa kepada Anda terkait qada dan kafarat yang wajib dia tunaikan. Berilah kami fatwa, semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban

Jika wanita tersebut masih dapat diharapkan sembuh dari penyakitnya, maka dia wajib menunggu hingga sembuh, lalu mengqada puasa Ramadan yang dia tinggalkan. Namun, apabila tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya di kemudian hari, maka dia harus memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan, sebesar satu setengah kilogram dari makanan pokok negeri setempat. Pemberian makanan tersebut dapat menggugurkan kewajiban puasa, berdasarkan fatwa sekelompok sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'