Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda qada puasa saat nifas, karena sebab-sebab yang dianggapnya membolehkan hal itu

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Qada Puasa Saat Nifas, Karena Sebab-sebab Yang Dianggapnya Membolehkan Hal Itu

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang beriman kepada Allah Azza wa Jalla. Saya mengucap Alhamdulillah dan bersyukur kepada Allah atas nikmat ini. Saya berpuasa bulan Ramadan, kecuali hanya karena uzur syar'i yang membolehkan wanita untuk tidak berpuasa, dan itu pun saya mengqada sesudahnya. Namun suatu ketika pernah Ramadan datang bersamaan saat saya nifas. Saya ingin mengqada setelah berlalu masa nifas dan masuk waktu bersuci, yakni qada puasa. Akan tetapi, saya tidak dapat melakukannya karena sedang menyusui. Ditambah lagi daerah tempat tinggal saya panas sekali dan saya punya kewajiban rumah tangga yang harus saya lakukan. Untuk penyusuan, ada beberapa wanita yang membantu. Masalah kedua, setelah empat bulan berlalu dari masa nifas, Allah kembali memberi saya rezeki berupa kehamilan. Karena itu, saya bertambah takut untuk puasa. Dalam kondisi ini, apakah saya wajib memberi makan, ataukah qada? Jika wajib memberi makan, mohon dijelaskan kriteria makanan tersebut.

Jawaban

Wanita ini wajib mengqada hari-hari saat dia tidak berpuasa Ramadan karena nifas ditambah dengan memberi makan orang miskin untuk setiap harinya karena telah menunda qada hingga Ramadan berikutnya. Besar makanan untuk setiap orang miskin adalah 1,5 kg beras, gandum, atau makanan pokok setempat lainnya.

Dia harus beristigfar kepada Allah karena keteledorannya menyebabkan qada puasa tertunda. Tidak masalah jika ingin memberikan makanan itu sekaligus, baik sebelum, sesudah, atau berbarengan dengan qada puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'