Pemberian air susu ibu (ASI) merupakan hak bayi. ASI harus diberikan kepadanya demi kemaslahatannya, karena bagi bayi, ASI layaknya nafkah bagi orang dewasa. Masa menyusui adalah dua tahun penuh, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Menyusui juga boleh dilakukan kurang dari dua tahun, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al-Baqarah: 233) Maksud dari kata “fishalan” dalam ayat tersebut adalah “menyapih”.
Keputusan untuk menyusui bayi kurang dari dua tahun harus berdasarkan persetujuan dan musyawarah suami istri, serta berkonsultasi kepada orang yang paham bahwa penyapihan itu tidak membahayakan bayi mereka. Ini berdasarkan sifat umum dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Setelah diketahui bahwa ASI adalah hak dan maslahat bagi bayi, serta dipahami bahwa tidak boleh menyapihnya sebelum dua tahun jika membahayakan, maka ini artinya berlaku sebaliknya, yaitu diperbolehkan bagi ibu untuk terus menyusui bayi hingga lebih dari dua tahun jika membawa kebaikan dan mengindarkan bahaya.
Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata di dalam bukunya, Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-Maulud, “Seorang ibu boleh terus menyusui bayinya sampai dua tahun, hingga paruh tahun ketiga, atau lebih dari itu di tahun ketiga.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.