Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda pelaksanaan kafarat sumpah selama satu tahun

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Pelaksanaan Kafarat Sumpah Selama Satu Tahun

Pertanyaan

Beberapa orang meminta saya untuk membeli sebidang tanah, tetapi saya menolak dengan mengatakan bahwa tanah itu tidak akan dijual. Kemudian mereka mengatakan bahwa saya harus membeli tanah tersebut karena sang pemilik ingin menjualnya. Saya berkata, "Demi Allah, saya tidak akan membelinya. Jika saya beli, maka saya akan menjadi orang Yahudi." Tidak berapa lama setelah itu, saya ternyata membeli tanah tersebut, padahal saya telah mengucapkan sumpah itu karena emosi yang memuncak. Dengan sumpah dan pembelian tanah tersebut, saya menjadi ragu dan bingung terhadap apa yang pernah saya ucapkan. Saya mohon fatwa dan penjelasan tentang kafarat atas pelanggaran sumpah, serta ucapan saya yang berbunyi "saya akan menjadi Yahudi". Sesungguhnya tanah itu telah saya beli. Oleh karenanya, saya meminta fatwa dari Anda agar saya bisa melaksanakan kafarat sumpah yang telah saya ucapkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memelihara Anda.

Jawaban

Anda wajib membayar kafarat atas sumpah yang telah Anda langgar. Kafarat sumpah itu adalah memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, memberikan pakaian pada mereka, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mendapatkan budak, maka Anda boleh menggantinya dengan puasa tiga hari. Selain itu, Anda wajib bertobat atas apa yang telah Anda lakukan, meminta ampun, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'