Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda dan menjamak shalat karena ujian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Dan Menjamak Shalat Karena Ujian

Pertanyaan

Saya adalah seorang pelajar, dan ujian-ujian saya berlangsung dari jam empat hingga jam tujuh. Dalam senggang waktu tersebut datang waktu shalat Magrib. Karena waktu shalat Magrib jatuh sekitar jam 16:30 sementara waktu salat Isya jatuh pada jam 17:50 maka saya akan ketinggalan waktu shalat Magrib jika saya tetap berada di ruang ujian. Dalam kondisi seperti itu, apakah saya boleh menunda shalat Magrib dan menjamaknya dengan shalat Isya? Mohon berikan nasehat kepada saya karena agama adalah nasehat.

Jawaban

Anda wajib mengerjakan shalat Magrib pada waktunya. Hal itu berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'