Wajib bagi Anda untuk menunaikan shalat Jumat di masjid jami’ (masjid besar tempat biasa didirikan shalat Jumat) jika dekat dengan Anda. Anda tidak boleh menunaikan shalat Jumat di universitas. Allah Ta’ala berfirman,
” Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Apabila tidak mungkin shalat Jumat di masjid, maka shalatlah zuhur di universitas karena Anda bukan orang yang bermukim. Namun, shalat Jumat hanya wajib bagi Anda jika ada warga mukim yang ikut berjamaah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.