Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, yang tidak ada nabi setelah beliau.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah surat yang ditujukan kepada Mufti Negara, dari Direktur Lembaga Dakwah dan Bimbingan Masyarakat di Mekah al-Mukarramah, No. 693, tertanggal 4/7/1419 H. Surat tersebut dikirim kepada Komite oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior, No. 4403, tertanggal 15/7/1419 H.
Surat itu merupakan permintaan untuk melanjutkan pelaksanaan shalat Jumat di masjid perusahaan Dallah, Binladin, dan Alhanouf. Surat tersebut berbunyi:
Yang terhormat Mufti Negara dan Ketua Dewan Ulama Senior, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, semoga Allah menjaga dan merawatnya.
Assalamu'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Saya ingin menyampaikan kepada Anda bahwa beberapa perusahaan di Mekah Al-Mukarramah mempekerjakan sejumlah besar pegawai yang tidak bisa berbahasa Arab dan malas menunaikan shalat Jumat. Sebagian dari mereka sengaja datang terlambat dengan alasan tidak memahami bahasa Arab.
Mereka membutuhkan penyadaran, sehingga menuntut perusahaan untuk mengirim beberapa dai yang akan bekerja sama dalam mendirikan shalat Jumat di masjid perusahaan. Seorang dai telah dikirim, dan dia menjadi imam bagi sejumlah besar jamaah di masjid perusahaan. Dia menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab di awal, lalu dia terjemahkan ke bahasa yang dimengerti para jamaah supaya mereka dapat mengambil manfaat darinya.
Banyak di antara mereka yang tidak mengikuti pengajian agama, dan hanya datang untuk menunaikan shalat Jumat saja. Dari sini mereka mendapatkan pelajaran yang sangat banyak. Untuk itu kami meminta kepada Anda untuk memberikan arahan apakah kami harus meneruskan mendatangkan dai atau tidak?
Perlu diketahui bahwa perusahaan yang minta untuk didirikan shalat Jumat di masjid mereka ada tiga, yaitu perusahaan Dallah, Binladin, Alhanouf. Hanya para pegawai perusahaan yang shalat di masjid tersebut. Adapun para dai yang bertugas mengurus pelaksanaan salat Jumat adalah para alumni Universitas Islamiyah atau Institut al-Haram yang bekerja sama dengan perusahaan. Mereka kapabel secara keilmuan dan terpercaya dalam akidah.
Semoga Allah memberi pahala kebaikan dan menguatkan langkah Anda.
Setelah melakukan pengkajian, Komite memutuskan bahwa perusahaan tidak boleh mendirikan shalat Jumat untuk pegawainya di masjid perusahaan. Sebab, shalat Jumat di sana tidak dilakukan secara kontinu, dan tidak ada penduduk (yang juga terkena kewajiban shalat Jumat) mendirikan shalat bersama para pegawai. Oleh karena itu, para pegawai diwajibkan untuk shalat Jumat di masjid terdekat jika mereka mendengar adzan.
Terkait penerjemahan khutbah, maka tidak ada larangan atas hal ini karena bertujuan untuk memberikan manfaat kepada jamaah. Jika kantor perusahaan mereka jauh dari masjid yang mendirikan shalat Jumat dan tidak mendengar adzan, serta tidak ada jamaah dari kalangan penduduk setempat yang ikut salat bersama para pegawai, maka shalat Jumat tidak wajib bagi mereka. Mereka harus menggantinya dengan shalat zuhur empat rakaat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam