Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunaikan haji atau membangun rumah

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menunaikan Haji Atau Membangun Rumah

Pertanyaan

Saya seorang pegawai biasa. Saya bekerja di salah satu perusahaan pemerintah. Saya memiliki dua anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Saya tinggal di sebuah apartemen yang terdiri dari sebuah kamar dan sebuah ruang tamu. Setelah berjuang selama lima tahun, saya akhirnya mampu membeli sebidang tanah untuk membangun rumah yang dapat menampung saya dan anak-anak saya. Namun, setelah itu ada yang mengatakan kepada saya bahwa saya tidak boleh membangun rumah kecuali setelah saya menunaikan kewajiban ibadah haji. Apakah saya tetap seperti kondisi saya dan anak saya seperti saat ini, yaitu tinggal di apartemen kecil dan menjual tanah yang telah saya beli tersebut untuk menunaikan ibadah haji atau saya membangun rumah dahulu dan menyediakan tempat yang leluasa bagi anak-anak saya? Membangun rumah bukanlah perkara yang mudah, tetapi paling tidak saya perlu berjuang sepuluh tahun untuk dapat membangunnya. Perlu diketahui bahwa saya harus memisahkan tempat-tempat tidur anak saya sedangkan saya hanya memiliki satu kamar tidur untuk saya dan untuk mereka. Apa yang harus saya lakukan dan mana yang lebih utama dan lebih wajib untuk dilakukan?

Jawaban

Kewajiban haji hanya wajib dilakukan oleh orang yang mampu secara materi dan fisik. Barangsiapa mampu secara fisik tetapi tidak mampu secara materi, maka haji tidak wajib dilakukannya karena Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)

Syarat wajib haji bagi orang yang memiliki harta adalah terdapat sisa dari kebutuhannya untuk makan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya dan terdapat sisa dari kebutuhan primernya yang lain. Di antara kebutuhan primer adalah menyediakan tempat tinggal yang dapat menampung dirinya dan anak-anaknya.

Berdasarkan hal di atas, maka Anda tidak wajib menunaikan haji sehingga Anda tidak wajib menjual sebidang tanah yang telah Anda beli untuk membangun rumah bagi Anda dan anak-anak Anda. Kelak jika Allah telah menganugerahi Anda harta yang lebih dari kebutuhan primer Anda dan keluarga Anda, seperti makan, maka ketika itu Anda wajib menunaikan haji.

Adapun jika seseorang mampu secara materi tetapi tidak mampu secara fisik karena lanjut usia atau sakit yang kemungkinan kecil akan sembuh, maka dia wajib mewakilkannya kepada orang lain untuk melaksanakan haji dan umrah dengan hartanya.

Jika dia meninggal dunia sebelum menunaikan kewajiban haji, maka diambil sejumlah uang dari harta peninggalannya yang cukup untuk membiayai orang yang akan menggantikannya menunaikan haji dan umrah karena ketika ditanya oleh seorang perempuan tentang menunaikan haji untuk ayahnya, Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam menyebutnya sebagai utang. Ia bersabda,

اقضوا الله، فالله أحق بالقضاء

“Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'