Buku-buku wakaf seharusnya dimanfaatkan orang yang menyimpannya. Jika dia tidak membutuhkannya lagi, hendaklah dia berikan kepada orang lain yang membutuhkannya, dan dia tidak boleh menjualnya untuk mendapatkan uang atau buku yang lain. Adapun menukar buku wakaf dengan buku wakaf lain untuk memanfaatkan buku tersebut maka hal itu dibolehkan, karena tidak termasuk menjual.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.