Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mensyaratkan umrah sebagai mahar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mensyaratkan Umrah Sebagai Mahar

Pertanyaan

Sesungguhnya harapan dan cita-cita saya berharap agar Allah memberikan saya rezki berupa umrah atau haji. Mungkin kondisi ekonomi saya dan keluarga saya tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. Saya memiliki ide untuk menjadikan mahar saya nanti berupa umrah jika memungkinkan. Ini jika Allah memberikan saya nanti seorang suami yang saleh. Apakah hal ini bertentangan dengan ajaran agama, atau menjadi syubhat dalam urusan pernikahan?

Jawaban

Tidak masalah bagi Anda menjadikan syarat mahar Anda berupa umrah. Diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim,

أن النبي -صلى الله عليه وسلم- زوج رجلا من أصحابه بامرأة على ما معه من القرآن

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menikahkan seseorang dari sahabat beliau dengan seorang wanita dengan mahar hafalan al-Quran yang dia miliki.”

Kami mendoakan Anda semoga mendapatkan suami yang saleh, dan menjadikan kami dan Anda teguh dalam kebenaran, sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan permintaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'