Saya memiliki anak perempuan yang dilamar oleh saudara saya untuk anak laki-lakinya, dan saya menerima lamarannya dengan tiga syarat:
1. Rajin shalat berjamaah.
2. Tidak mencukur jenggot.
3. Tidak merokok.
Saya juga mensyaratkan hal itu kepada anaknya dan saya ingin menuliskan syarat-syarat itu dalam akad nikah. Namun saudara, ayah dan jamaah saya marah karenanya dengan mengatakan, "Jangan tulis syarat-syarat itu," sebab mereka takut kalau-kalau anak saudara saya nanti melanggarnya.
Saya bersikeras dengan hal tersebut, sedangkan ayah saya tidak menganggap penting syarat-syarat itu. Bagaimana hukum masalah ini menurut pandangan syariat Islam yang suci? Berilah kami fatwa; semoga Allah memberi pahala dan senantiasa menjaga Anda.
Apakah saya tetap berpegang pada syarat-syarat itu, ataukah mengurungkannya untuk menyenangkan hati ayah, saudara dan jamaah saya? Apa pendapat Anda tentang hal itu? Wassalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Anda bertindak benar dengan hal yang Anda syaratkan dalam akad nikah anak perempuan Anda, dan wajib atas diri suaminya untuk memenuhi syarat-syarat itu; sesuai hadis sahih yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
إن أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج
“Syarat yang lebih harus kalian tepati adalah syarat pernikahan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.