Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menoleh saat shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menoleh Saat Shalat

Pertanyaan

Pernah suatu ketika saya salat di Masjidil Haram, Makkah. Di sisi saya ada seorang lelaki Afrika. Setelah melakukan takbiratul ihram ia menengok ke kanan dan ke kiri tapi ia terus melanjutkan salatnya tanpa mengulangi takbiratul ihram. Ketika kami menyelesaikan salat, saya berkata padanya, “Kamu harus mengulangi salatmu karena kamu telah membatalkannya dengan menengok.” Ia berkata, “Apa dalilmu?” Saya berkata, “Saya tidak memiliki dalil. Tapi mari ikut kepada syaikh.” Ia menjawab, “Saya tidak meragukan ibadah saya. Pergilah!” Apa hukum masalah ini? Dan, apa dalilnya?

Jawaban

Terdapat larangan menoleh dalam shalat. Itu merupakan bentuk pencurian yang dilakukan setan dalam shalat seseorang. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dengan sanadnya dari Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata,

سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الالتفات في الصلاة فقال: هو اختلاس يختلسه الشيطان من صلاة العبد

“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang menoleh dalam shalat, kemudian beliau menjawab, “Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dari shalat seorang hamba”

Dari sini dapat disimpulkan bahwa menoleh dalam shalat hukumnya makruh dan dapat membatalkan pahalanya. Tetapi seseorang yang menoleh dalam shalat tidak wajib mengulangi shalatnya, karena di dalam riwayat shahih lainnya dijelaskan tentang kebolehan menoleh jika memang diperlukan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa menoleh tidak membatalkan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menoleh Saat Shalat