Terdapat larangan menoleh dalam shalat. Itu merupakan bentuk pencurian yang dilakukan setan dalam shalat seseorang. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dengan sanadnya dari Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata,
“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang menoleh dalam shalat, kemudian beliau menjawab, “Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dari shalat seorang hamba”
Dari sini dapat disimpulkan bahwa menoleh dalam shalat hukumnya makruh dan dapat membatalkan pahalanya. Tetapi seseorang yang menoleh dalam shalat tidak wajib mengulangi shalatnya, karena di dalam riwayat shahih lainnya dijelaskan tentang kebolehan menoleh jika memang diperlukan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa menoleh tidak membatalkan shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.