Dua tahun lalu saya membeli mobil Mercedes dengan cara berikut ini: Seseorang yang saya kenal datang kepada saya lalu saya membeli mobil tersebut darinya. Perlu disampaikan bahwa mobil tersebut tidak berada di tangannya atau sebagai miliknya. Kami sepakat dengan harga 180.000 (seratus delapan puluh ribu riyal) dengan janji akan membayarnya secara kredit bulanan.
Kemudian dia membeli mobil tersebut secara tunai dan memindahkannya atas nama saya sesuai dengan kesepakatan di antara kami. Dua bulan kemudian, ada yang mengatakan kepada saya, "Transaksi jual beli ini tidak sah." Saya pun bertanya kepada beberapa ulama. Sebagian mereka membolehkannya dan sebagian yang lain mengharamkannya.
Namun, saya telah mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya dan memberitahukan masalah (jual beli) ini. Dia menerima modal uangnya secara tunai. Apakah transaksi jual beli ini diperbolehkan? Jika demikian (hukumnya boleh), apakah saya harus mengembalikan sisa uangnya yang telah kami sepakati pada pertama kali? Perlu saya sampaikan bahwa mobil tersebut telah menjadi milik saya setelah sang penjual tersebut menerima modal pokoknya. Saya mohon kiranya Anda menjelaskan masalah ini. Semoga Anda senantiasa dalam kebaikan.
Jika kenyataan transaksi jual beli di antara kalian berdua seperti yang disebutkan, maka jual beli pertama tidak dibolehkan dan tidak sah karena penjual menjual mobilnya kepada Anda sebelum mobil itu berada di tangannya, bahkan sebelum dimilikinya. Jual beli ini dilarang dalam syariat. Namun, kesepakatan kalian berdua agar Anda membayar uang kepadanya secara tunai sebagai harga (dari barang), maka akad itu dibolehkan.
Semoga Allah mengampuni transaksi jual beli mobil yang Anda lakukan sebelum mobil itu di tangan, bahkan sebelum dimiliki. Anda hanya wajib membayar harga yang Anda sepakati berdua pada terakhir kali. Kalian berdua wajib bertaubat dan meminta ampun atas perjualbelian pertama yang dilakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.