Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual kurma sebelum penyerbukan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Kurma Sebelum Penyerbukan

Pertanyaan

Apakah boleh menjual buah kurma sebelum penyerbukan? Apa hukum menjual kurma sebelum matang? Kami mohon penjelasan mengenai masalah ini.

Jawaban

Jual beli kurma sebelum penyerbukan tidak diperbolehkan. Tidak boleh juga menjual kurma setelah penyerbukan, kecuali jika telah tampak matang. Adapun jika seseorang menjualnya bersama batang, dalam arti dia menjual keseluruhan pohon kurma, maka tidak apa-apa. Sebab, statusnya berarti ikut kepada batangnya, bukan terpisah. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من باع نخلاً قد أبرت فثمرتها للبائع إلا أن يشترطها المشتري

“Orang yang menjual pohon kurma setelah terjadi penyerbukan, maka buahnya menjadi hak milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'