Jual beli kurma sebelum penyerbukan tidak diperbolehkan. Tidak boleh juga menjual kurma setelah penyerbukan, kecuali jika telah tampak matang. Adapun jika seseorang menjualnya bersama batang, dalam arti dia menjual keseluruhan pohon kurma, maka tidak apa-apa. Sebab, statusnya berarti ikut kepada batangnya, bukan terpisah. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Orang yang menjual pohon kurma setelah terjadi penyerbukan, maka buahnya menjadi hak milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.