Dalam kondisi seperti ini, dia wajib terlebih dahulu membayar harga emas lama. Kemudian setelah menerima uangnya, penjual emas lama tersebut memiliki hak memilih untuk membeli emas baru darinya, atau dari pedagang emas lain. Jika dia membeli emas baru darinya, maka dia boleh mengembalikan lagi uang pembayaran yang diterimanya itu atau dari uang lain, sebagai pembayaran untuk emas baru tersebut.
Ini agar seorang muslim tidak terjerumus ke dalam riba yang diharamkan, yaitu menjual barang ribawi yang jelek dengan barang sejenis yang baru secara tidak seimbang timbangannya. Ini berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim rahimahumallah,
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperkerjakan seseorang untuk mengelola tanah Khaibar. Kemudian Laki-laki tersebut datang membawa kurma berkualitas baik. Nabi lalu bertanya, “Apakah seluruh kurma Khaibar seperti ini?” Orang itu menjawab, “Tidak. Kami menukar dua sha’ kurma berkualitas rendah dengan satu sha’ kurma jenis ini. Atau, tiga sha’ kurma berkualitas rendah dengan dua sha’ kurma ini.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya, “Janganlah kamu melakukan itu. Juallah kurma yang nilainya lebih rendah dengan dirham, lalu belilah kurma baik itu dengan dirham.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.