Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual bill of exchange (wesel) ke bank

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Bill Of Exchange (Wesel) Ke Bank

Pertanyaan

Ada seorang laki-laki membeli barang dari penjual. Dia bersepakat dengan penjual tersebut untuk melunasinya setelah sebulan atau dua bulan. Pembeli memberi penjual sebuah kertas yang dinamakan wesel yang berisi tentang harga pembelian, waktu pelunasan, dan nama pembeli. Setelah itu, penjual menjual wesel tersebut ke bank. Bank membayar harga wesel tersebut dengan mengambil keuntungan dari penjual. Praktik ini halal atau haram?

Jawaban

Membeli barang dengan menentukan tempo dan harga yang disepakati itu boleh. Disyariatkan pula untuk menuliskan harga yang diminta. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah : 282)

Adapun menjual wesel ke bank dengan adanya tambahan yang harus dibayar oleh penjual kepada bank sebagai ganti atas pencairan uang tersebut, lalu pihak bank memenuhi semua yang tertera di dalam wesel dari pembeli, hukumnya adalah haram karena merupakan riba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'