Membeli barang dengan menentukan tempo dan harga yang disepakati itu boleh. Disyariatkan pula untuk menuliskan harga yang diminta. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,
” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah : 282)
Adapun menjual wesel ke bank dengan adanya tambahan yang harus dibayar oleh penjual kepada bank sebagai ganti atas pencairan uang tersebut, lalu pihak bank memenuhi semua yang tertera di dalam wesel dari pembeli, hukumnya adalah haram karena merupakan riba.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.