Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjauhi berhubungan badan dengan suami yang meminum minuman keras

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjauhi Berhubungan Badan Dengan Suami Yang Meminum Minuman Keras

Pertanyaan

Ada seorang perempuan yang suaminya suka menegak minuman keras. Ia tidak tahan dengan tindakan suaminya jika sedang mabuk, sehingga ia tidak mau tidur bersamanya dan tidak mau mentaatinya jika suaminya menginginkan dirinya. Apakah ia boleh melakukan hal itu? Ataukah ia berdosa karena menolak ajakan suaminya dan mendapatkan laknat dari para malaikat hingga pagi sebagaimana yang disebutkan dalam hadist?

Jawaban

Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan maka ia tidak mendapatkan dosa karenanya, tapi ia wajib menasehati suaminya. Jika suaminya bertaubat maka alhamdulillah, tapi jika ia enggan dan terus melakukan kemaksiatannya maka hendaknya isterinya menuntut talak guna menjauhi kemungkaran itu. Jika suaminya menolaknya maka hendaknya ia mengadukan masalah itu kepada pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'