Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan maka ia tidak mendapatkan dosa karenanya, tapi ia wajib menasehati suaminya. Jika suaminya bertaubat maka alhamdulillah, tapi jika ia enggan dan terus melakukan kemaksiatannya maka hendaknya isterinya menuntut talak guna menjauhi kemungkaran itu. Jika suaminya menolaknya maka hendaknya ia mengadukan masalah itu kepada pengadilan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.