Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjatuhkan talak tiga kepada istri secara tertulis

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjatuhkan Talak Tiga Kepada Istri Secara Tertulis

Pertanyaan

Saya pernah menceraikan istri saya dan menulis kalimat kepadanya dalam selembar kertas yang isinya, "Saya (...) dengan segala kapasitas hukum yang sah, dengan ini menyatakan telah menjatuhkan talak tiga kepada istri saya yang bernama (...) Dengan demikian, dia telah haram bagi saya dan halal untuk dinikai pria lain. Saya bersaksi di hadapan Allah, Tuhan Yang Maha Menyaksikan, bahwa dia tertalak, dia tertalak, dia tertalak."

Jawaban

Dengan adanya pernyataan tertulis dari suami bahwa dia telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka istrinya dianggap tertalak tiga. Sebab, di awal pernyataan suami dengan jelas menulis kata “talak tiga”, dan di akhir dia mengulang-ulang penulisan kata “talak”. Jadi, kalimat pertama menunjukkan bahwa lelaki tersebut bermaksud melakukan pengulangan talak (hingga tiga kali), bukan sekadar penegasan kata.

Dengan demikian, sang istri menjadi haram baginya, kecuali jika dia telah menikah dengan pria lain, berhubungan intim, (lalu berpisah dari suami keduanya karena perceraian atau kematian), dan telah selesai masa iddahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'