Tidak diperbolehkan menjamak shalat Jumat dengan shalat asar karena keduanya berbeda bentuk. Dalam fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah No. 3272 disebutkan, “Anda wajib meng-qadha shalat asar yang pernah Anda jamak dengan shalat Jumat, karena hal itu tidak dibenarkan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.