Pinjaman bank dengan bunga itu hukumnya haram, karena itu riba. Menjadi penjamin orang yang melakukan transaksi riba itu tidak diperbolehkan, karena hal itu mengadung unsur menolong dalam melakukan perkara haram dan membantu berbuat dosa, padahal Allah Ta`ala telah melarang tolong menolong dalam dosa seraya berfirman,
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.