Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan tawaf wada

setahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Tawaf Wada

Pertanyaan

Allah 'Azza Wa Jalla memberikan anugerah kepada saya untuk menunaikan ibadah haji ke Baitulharam tahun 1414 H. Saya sudah melaksanakan seluruh proses ibadah dengan sempurna berkat kemudahan dari Allah dan berkat bantuan para ulama yang ada di sekitar tempat manasik hingga hari terakhir saya di Mekah al-Mukaramah. Saya sempat mengunjungi para jemaah haji Mesir yang berasal dari kampung saya. Mengingat terikat dengan jadwal kepulangan, saya tidak sempat mengerjakan tawaf wada.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda wajib membayar kafarat (denda) karena telah meninggalkan tawaf wada. Kafaratnya adalah menyembelih seekor kambing di Mekah yang layak untuk kurban dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Jika Anda tidak mampu menyembelih seekor kambing, maka hendaklah Anda berpuasa selama sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'