Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan arafah setelah shalat ashar

setahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Arafah Setelah Shalat Ashar

Pertanyaan

Saya, istri, dan salah seorang anak saya pernah haji kira-kira 15 tahun yang lalu. Kami mulai ihram dari miqat pagi hari Tarwiyah, lalu kami menuju Mekah untuk mengerjakan tawaf dan sa'i. Setelah Zuhur kami kemudian menuju Mina dan kami mabit di sana. Kemudian setelah salat Subuh kami menuju Arafah dan kami wukuf di Arafah hingga setelah matahari tergelincir. Setelah Asar kami menuju Muzdalifah dan kami mabit di sana. Keesokan harinya kami menuju tempat melempar jumrah Aqabah, dan kami melempar jumrah, mencukur rambut, lalu kami menuju Mekah untuk mengerjakan tawaf ifadhah. Setelah itu kami kembali ke Mina. Kami melempar jumrah serta mabit di sana. Setelah selesai melempar jumrah tanggal 12 Dzul Hijjah, kami menuju Mekah. Kami mengerjakan tawaf wada', lalu kembali ke daerah asal kami di Selatan Ta'if. Pertanyaan: Setelah berlalu sekian lama, saya pernah berfikir tentang haji saya tersebut. Saya berfikir tentang niat haji saya apakah waktu itu kami niat haji Ifrad atau Qiran? Namun saya tidak bisa mengingatnya apakah waktu itu kami berniat haji Ifrad atau Qiran. Saya memiliki sedikit prasangka bahwa waktu itu kami niat haji Ifrad. Waktu itu kami menyembelih seekor hewan untuk saya dan keluarga saya yang haji bersama saya, dan kami tidak menyembelih kurban. Jika kondisinya seperti yang saya ceritakan di atas, apakah kami wajib menyembelih hewan kurban sekarang, lalu membagikannya kepada fakir miskin Mekah agar kami tidak ragu lagi dengan haji kami, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
"Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." Atau apa yang wajib kami lakukan? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik. Perlu diketahui bahwa waktu itu saya tahu ketiga jenis manasik haji. Namun setelah berlalu sekian lama, saya jadi lupa dan mulai ragu, apakah waktu itu itu kami niat haji Ifrad atau Qiran.

Jawaban

Jika realitanya seperti yang Anda ceritakan, yaitu kalian keluar dari Arafah setelah asar menuju Muzdalifah maka masing-masing kalian wajib menyembelih kambing yang memenuhi syarat untuk berkurban. Kambing tersebut disembelih di Mekah lalu dibagikan kepada para fakir miskin yang ada di sana karena kalian telah meninggalkan salah satu kewajiban haji yaitu wukuf di Arafah hingga terbenamnya matahari.

Adapun mengenai keraguan Anda tentang jenis niat haji yang kalian lakukan pada waktu itu apakah Ifrad atau Qiran, jika dilihat dari kondisi kalian, sepertinya kalian melaksanakan niat haji Ifrad, dan apa yang kalian lakukan sudah benar. Namun masing-masing kalian harus melaksanakan umrah yang menjadi kewajiban kalian jika sebelumnya kalian belum pernah umrah dan kalian belum mengerjakan umrah setelah haji itu. Seorang Muslim wajib mengerjakan haji dan umrah sekali dalam hidup selagi dia mampu. Adapun selebihnya hukumnya adalah sunah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'