Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meninggalkan arafah sesaat sebelum tenggelamnya matahari

setahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggalkan Arafah Sesaat Sebelum Tenggelamnya Matahari

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya orang yang keluar dari Arafah satu menit sebelum datang waktu salat Magrib, sebagaimana tertulis dalam tanggalan? Perlu diketahui bahwa para pengendara mobil mengatakan bahwa matahari telah tenggelam.

Jawaban

Menurut hukum asal, orang yang melaksanakan ibadah haji harus tetap berada di Arafah hingga akhir tanggal 9 Dzul Hijjah. Oleh karena itu, dia tidak boleh keluar dari Arafah sampai dia yakin bahwa matahari telah tenggelam. Dia tidak boleh beranjak dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Jadi, patokannya adalah tenggelamnya matahari. Jika dia keluar dari Arafah setelah dia yakin bahwa matahari benar-benar telah tenggelam, maka dia berarti telah melaksanakan kewajibannya.

Namun jika dia telah keluar dari Arafah sebelum tenggelamnya matahari, atau dia belum yakin akan hal itu, kemudian dia tidak kembali lagi ke Arafah dan menetap di sana hingga matahari tenggelam, atau dia tidak kembali ke Arafah sama sekali, maka dia wajib membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing karena dia telah meninggalkan salah satu kewajiban dalam manasik haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'