Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikmati seluruh tubuh istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikmati Seluruh Tubuh Istri

Pertanyaan

Apakah seorang suami boleh menikmati seluruh tubuh istrinya, bagian depan dan belakang, termasuk kedua belahan pantat tanpa penetrasi ke lubang anus?

Jawaban

Seorang suami boleh menikmati seluruh tubuh istrinya kecuali lubang anus. Haram bagi suami untuk berhubungan intim pada saat haid, nifas, serta ketika ihram haji dan umrah hingga selesai tahallul dengan sempurna.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'