Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikahkan anak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikahkan Anak

Pertanyaan

Saya seorang laki-laki yang berusia enam puluh satu tahun. Sembilan tahun silam, saya mengalami kecelakan mobil yang menyebabkan tulang paha dan lengan sebelah kiri saya patah dari pundak. Saya menjalani beberapa kali operasi secara rutin, karena ada beberapa platina yang dipasang di tulang paha saya. Saat ini penglihatan saya mulai melemah, bahkan hampir tidak bisa melihat. Hanya Allah yang mengetahui kondisi saya sesungguhnya. Terkait dengan status pernikahan dan kondisi finansial, saya bekerja sebagai satuan pengamanan (satpam) di perusahaan Abna` al-Kharif dengan gaji sebesar dua ribu riyal Saudi (2.000 SAR) per bulan, yang saya gunakan untuk menyewa rumah di daerah 'Atiqah, serta menafkahi istri dan tiga orang anak yang semuanya laki-laki. Dua dari anak-anak saya ini perlu saya mintakan fatwa dari Anda. Anak saya yang pertama, Muhammad, berusia 22 tahun. Dia meminta saya untuk menikahkannya, padahal saya belum memiliki biayanya sama sekali. Ketika saya menganjurkannya untuk melanjutkan pendidikan, dia menolak. Saat saya memintanya untuk mandiri dalam membiayai pernikahannya, dia pun menolak. Bahkan, selama enam tahun terakhir dia sering keluar rumah dengan kawan-kawannya tanpa mengenal waktu. Anak saya yang kedua, Shalih, berusia 15 tahun dan menderita lumpuh pada kaki dan tangan kirinya. Dia masih bersekolah, namun sudah dewasa dan meminta saya untuk menikahkannya. Anak saya yang ketiga, Abdul Hamid, berusia 11 tahun dan masih sekolah. Syekh yang terhormat, mohon kiranya Anda memberi fatwa perihal pernikahan anak-anak saya, terutama Muhammad, karena saya tidak memiliki harta sedikit pun. Apakah saya berdosa karena menikahkan anak adalah kewajiban orang tua, tetapi pada kenyataannya uang yang saya miliki hanya cukup untuk makan sehari-hari? Saya juga perlu meminta fatwa kepada Anda, apakah saya menanggung dosa atas kewajiban yang belum terpenuhi tersebut, ataukah saya terbebas darinya? Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa lantaran tidak menikahkan mereka. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan juga firman-Nya,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Semoga Allah mempermudah urusan Anda, dan memberi petunjuk untuk meraih kebaikan dunia dan akhirat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menikahkan Anak