Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikahi wanita ahlikitab, lantas dia masuk islam, namun setelah itu kembali ke agamanya semula

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menikahi Wanita Ahlikitab, Lantas Dia Masuk Islam, Namun Setelah Itu Kembali ke Agamanya Semula

Pertanyaan

Seorang lelaki menikahi seorang muslimah berinisial (Z A Z), yang sebelumnya beragama Kristen. Kemudian ia meragukan keislaman istrinya itu dan masalah pun muncul di antara keduanya. Hal itu terkuak dengan kepergian si istri tanpa sepengetahuan dirinya ke gereja dan biara. Kemudian ia dikejutkan dengan kepergian istrinya dari rumah di Tanta ke Kairo, lalu ia menelepon dari Kairo meminta untuk ditalak, tetapi ia tidak menalaknya. Lalu saudara si istri datang dan memintanya untuk menalak istrinya dengan menjelaskan bahwa istrinya sudah haram baginya sejak tiga tahun silam karena sudah kembali memeluk agama Kristen. Ia bertanya: "Apakah secara syariat istrinya itu sudah menjadi haram baginya? Bagaimana menurut undang-undang mengenai murtadnya yang tanpa sepengetahuan saya, mengingat saya sudah menggaulinya sejak lima tahun silam dan tidak tahu bahwa ia telah murtad?

Jawaban

Apabila kenyataannya sebagaimana yang diceritakan penanya, maka si istri haram hukumnya bagi si suami karena ia telah murtad. Ia tidak halal baginya kecuali bila bertobat dan kembali ke agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

” Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Dan Dia berfirman,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

” Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka terhapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maa-idah: 5)

Pernikahan perempuan tersebut dengan penanya termasuk amalannya yang menjadi terhapus alias batal dengan kemurtadannya. Hukum syariat menetapkan, ia mesti dibunuh kecuali jika bertaubat dari kemurtadannya dan kembali ke dalam agama Islam, berdasarkan sifat umum sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam

من بدل دينه فاقتلوه

“Barangsiapa menukar agamanya maka bunuhlah ia.”

Hukum di atas berlaku baik murtadnya itu atas sepengetahuan si suami maupun tidak. Namun, dalam masalah hubungan suami istri dan percintaannya dengan si istri, si suami masih dimaafkan selama ia tidak mengetahui kemurtadannya.

Adapun pertanyaan: “Apa hukum perundang-undangan dalam masalah murtad tanpa sepengetahuan saya”, pertanyaan seperti ini tidak pantas untuk diajukan kepada lembaga keislaman, karena berhukum ke selain yang diturunkan oleh Allah itu termasuk perbuatan kufur, zalim dan fasik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'