Seorang lelaki menikah dengan seorang wanita, dan wanita ini memiliki anak lelaki dari suami sebelumnya. Anak lelaki wanita ini memiliki istri. Sang anak kemudian meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan.
Sementara lelaki yang pertama memiliki seorang anak lelaki dan dua orang anak perempuan. Lelaki pertama yang pada hakikatnya merupakan suami dari ibu anak (yang telah meninggal dunia), menceraikan ibu sang anak, dan ingin menikah dengan istrinya (sang anak). Apakah hal itu halal menurut syariat?
Jika realitanya memang seperti yang disebutkan, maka lelaki itu boleh menikah dengan istri anak lelaki (menantu) istrinya dari suami yang lain, setelah suaminya meninggal dunia atau menceraikannya, meskipun ibu dari anak lelaki itu masih menjadi istrinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.